BeritaHukum

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Avatar photo
×

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah (kiri) dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Yudisial (KY) menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Andrie Yunus. Temuan tersebut diperoleh setelah KY melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan yang masuk.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan kedua perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Selain melakukan pemantauan, KY juga menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kedua kasus tersebut.

“Catatan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.

Abhan menjelaskan, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. KY masih akan meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan hakim yang dilaporkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

Ia mengatakan jadwal pemeriksaan para pihak belum dapat dipastikan karena bergantung pada kehadiran mereka saat dipanggil. Proses klarifikasi juga bisa dilakukan lebih dari satu kali apabila diperlukan.

Meski demikian, KY memastikan penanganan laporan akan diselesaikan sesuai batas waktu yang berlaku sebelum diputuskan dalam rapat pleno.

Terkait laporan Nadiem Makarim, Abhan menyebut terdapat 12 poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan. Namun, seluruh poin tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Yang dilaporkan memang ada 12 poin dugaan pelanggaran. Tetapi, yang nantinya terbukti akan ditentukan setelah proses klarifikasi selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada 6 Juli. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus melaporkan hakim militer yang menyidangkan perkaranya ke Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 19 Mei. Kedua laporan tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *