BeritaNasional

Istana Terima Usulan Nama Jampidsus Baru, Kuntadi Masuk Kandidat

Avatar photo
×

Istana Terima Usulan Nama Jampidsus Baru, Kuntadi Masuk Kandidat

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Pemerintah mulai memproses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditinggalkan Febrie Adriansyah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menerima surat usulan calon Jampidsus baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Prasetyo mengatakan surat tersebut dikirimkan pada Selasa (14/7) dan saat ini sedang diproses sebagai dasar penerbitan keputusan presiden (Keppres).

“Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden yang berisi usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, termasuk salah satu nama yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut.

“Ya, berdasarkan isi surat yang kami terima, memang demikian,” katanya.

Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga mengajukan sejumlah nama lain. Namun, Prasetyo belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jabatan para kandidat tersebut.

Menurutnya, seluruh usulan masih dalam tahap pembahasan dan hasil akhirnya akan diumumkan setelah Presiden menetapkan keputusan.

“Nanti setelah diputuskan tentu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat,” ujarnya.

Prasetyo juga memberi sinyal bahwa keputusan Presiden terkait pengangkatan Jampidsus definitif kemungkinan diterbitkan dalam pekan ini.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7). Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan perkara tersebut kini berada di Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *