Jakarta, Harianpantura.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Selain itu, AKP Pardiman juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan enam anggota yang bertugas di bawah AKP Pardiman serta seorang anggota Polda Aceh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (27/7/2026), terkait kronologi maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami keterlibatan para pihak yang diamankan serta belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara.
Sepanjang tahun 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah beberapa kali menindak personel kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya, pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak. (Red)















































