Jakarta, Harianpantura.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara.
“Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Penyidik menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan pihak swasta berinisial DR, yang diketahui bernama Don Ritto, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Totok menyampaikan Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan berada di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang ditangani Polri.
Meski terjadi pergantian pimpinan di Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk menjamin kesinambungan tugas, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. (Red)


















































