Rembang, Harianpantura.com – Anggota Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Rembang memasuki tahap akhir pembinaan dengan mengikuti uji kompetensi sebagai syarat kelulusan sebelum dilantik menjadi Dewan Saka Adhyasta Pemilu. Tahapan ini menjadi penutup rangkaian pembelajaran yang telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Melalui program tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang berupaya memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan generasi muda sebagai agen pendidikan demokrasi di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menanamkan pemahaman kepemiluan kepada kalangan muda sejak dini.
“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik dibekali pengetahuan dan keterampilan kepemiluan agar mampu menjadi bagian dari masyarakat yang turut mengawal proses demokrasi,” ujar Totok.
Menurutnya, semakin tinggi literasi kepemiluan masyarakat, semakin besar pula partisipasi publik dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Kondisi tersebut diyakini akan berdampak pada meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Sementara itu, Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu yang juga Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Muhammad Bayanul Lail, menjelaskan bahwa selama masa pembinaan para peserta tidak hanya menerima materi tentang kepemiluan dan etika demokrasi, tetapi juga penguatan karakter sebagai kader pengawas partisipatif.
Sebagai syarat kelulusan, peserta harus menyelesaikan dua tugas akhir yang bersifat aplikatif.
“Sebelum berhak mengantongi sertifikat kelulusan, setiap peserta ditantang turun langsung ke lapangan. Tugas pertama, mereka diwajibkan menyisir warga di sekitar lingkungan mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar di DPT, baik yang telah berusia 17 tahun maupun yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah. Tugas ini juga dibuktikan dengan menunjukkan data dukung berupa salinan KTP-el dan Kartu Keluarga,” tegas Bayan.
Selain melakukan pendataan, peserta juga dituntut menyusun konten edukatif dalam bentuk video yang memuat pesan-pesan kepemiluan.
“Tidak hanya validasi data, kreativitas para peserta juga diuji melalui tugas kedua, yaitu merancang konten video edukatif. Lewat karya digital tersebut, para anggota Saka dituntut mampu menyampaikan pesan-pesan moral seperti ajakan melawan politik uang, menolak hoaks, dan menghentikan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang jujur serta adil,” lanjutnya.
Setelah seluruh rangkaian ujian teori dan penugasan lapangan selesai, Bawaslu Kabupaten Rembang berencana melantik anggota Dewan Saka Adhyasta Pemilu pada Agustus 2026. Waktu pelantikan dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui proses pembinaan yang memadukan teori dan praktik tersebut, Bawaslu berharap para anggota Saka Adhyasta Pemilu mampu menjadi pelopor pengawasan partisipatif, menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Rembang. (Hms)


















































