BeritaHukum

Febrie Ditahan di Rutan KPK Tanpa Mengenakan Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung

Avatar photo
×

Febrie Ditahan di Rutan KPK Tanpa Mengenakan Rompi Tahanan, Ini Penjelasan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Menariknya, Febrie dibawa ke rutan tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dipakaikannya rompi tahanan kepada Febrie karena proses penahanan dilakukan dalam kondisi terburu-buru.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia terlihat mengenakan kemeja batik abu-abu dan tidak diborgol saat digiring penyidik menuju kendaraan yang membawanya ke Rutan KPK.

Setibanya di Rutan KPK, Febrie juga masih tidak mengenakan rompi tahanan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung setelah pemeriksaan intensif pada Jumat malam. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut masing-masing menangani dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *