BeritaNasional

MK Putuskan MBG Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan

Avatar photo
×

MK Putuskan MBG Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Hakim Mahkamah Konstitus saat membacakan putusan uji materiil terkait anggaran program MBG di Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah bersama DPR RI memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, program MBG atau program sejenis yang berupa pembagian makanan bergizi tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

“Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

MK memberikan tenggat hingga APBN 2028 karena penyusunan anggaran negara dilakukan setiap tahun dan membutuhkan penyesuaian dalam proses penganggaran.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna ketentuan tersebut.

Menurut MK, perluasan makna itu berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, guna menjaga pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *