BeritaHukumNasional

Daftar Terduga Bertambah, Kejagung Usut 47 Nama di Kasus MBG

Avatar photo
×

Daftar Terduga Bertambah, Kejagung Usut 47 Nama di Kasus MBG

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, jumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut kini bertambah menjadi 47 orang.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Menurut dia, jumlah tersebut meningkat dibandingkan 41 nama yang sebelumnya diungkap oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

“Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat,” ujar Febrie.

Meski demikian, Febrie menegaskan penyidik saat ini masih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara terhadap para tersangka yang telah ditetapkan. Adapun puluhan nama yang muncul dalam proses penyidikan masih terus didalami untuk memastikan keterlibatan masing-masing.

Ia menambahkan, pengusutan kasus tersebut tidak boleh mengganggu keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang diberikan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tetap dimanfaatkan dalam proses penyidikan, meskipun permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukannya telah ditolak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, setiap keterangan yang disampaikan Sony tetap menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” kata Syarief pada Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan karena harus memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Salah satu syarat utama adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *