Berita

Soal Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Kata Mabes TNI

Avatar photo
×

Soal Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Kata Mabes TNI

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan hingga saat ini TNI belum menerima ataupun membahas rencana tersebut.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Nas, Senin (20/7/2026).

Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan koordinasi antara TNI dan DJP terkait kebijakan tersebut.

Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengubah pola pengawasan perpajakan. Dalam aturan itu, DJP memperluas jaringan pengumpulan informasi hingga tingkat desa untuk memperkuat basis data perpajakan.

Melalui kebijakan tersebut, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri, guna memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja masing-masing.

Informasi yang dihimpun akan digunakan untuk memperbarui data perpajakan, memetakan potensi penerimaan negara, serta mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdaftar.

Selain membangun jejaring informasi, DJP juga menggunakan berbagai metode pengawasan lainnya, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, pengamatan lapangan, pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran informasi dari media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan maupun penyidikan, hingga kerja sama melalui taxation partnership.

SE-8/PJ/2026 juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Jika sebelumnya tugas tersebut didominasi oleh Account Representative (AR), kini seluruh pegawai DJP diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

Data yang dikumpulkan meliputi informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak sebagai bahan pengawasan kepatuhan perpajakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *