BeritaHukum

Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah sebagai Kuasa Hukum

Avatar photo
×

Febri Diansyah Resmi Dampingi Febrie Adriansyah sebagai Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan penunjukan tersebut baru dilakukan dan ia langsung mendampingi kliennya pada pemeriksaan perdana di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Surat kuasa, kata dia, ditandatangani sehari sebelumnya.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Ini pemeriksaan pertama yang saya dampingi, dan surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri.

Penunjukan Febri dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Pengunduran diri tersebut disebut karena alasan kesehatan.

Dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka, Febri mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum, meliputi identitas, riwayat pekerjaan, hingga berbagai informasi dasar yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tahapan awal sehingga materi pertanyaannya belum masuk pada substansi perkara secara mendalam.

Febri juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kliennya, kata dia, hadir memenuhi panggilan penyidik, menjawab seluruh pertanyaan, serta mengikuti proses hukum yang berlangsung, termasuk penahanan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengawal proses hukum secara objektif sehingga penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pak FA telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Kami berharap proses ini benar-benar berjalan secara adil dan sesuai koridor hukum,” kata Febri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *