Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, untuk kepentingan pribadi, termasuk merenovasi rumah dan membeli sebuah mobil Toyota Innova.
Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein usai penetapan dan penahanan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
“Tim penyelidik menemukan adanya penggunaan uang yang berasal dari upah pungut dan setoran OPD untuk renovasi rumah pribadi bupati,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain renovasi rumah, KPK juga menduga sebagian dana tersebut dipakai untuk membeli mobil Toyota Innova. Menurut Taufik, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana akan ditelusuri lebih lanjut dalam rangka pemulihan aset (asset recovery).
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Etik menerima setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta sepanjang 2024 hingga 2026.
Rinciannya, pada 2024 Etik menerima Rp245 juta, pada 2025 sebesar Rp350 juta, dan pada 2026 kembali menerima Rp245 juta.
Selain itu, Richard Tri Handoko juga diduga mengumpulkan setoran dari OPD di lingkungan BPKAD selama periode 2022-2024 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
“Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, serta logam mulia dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut diamankan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), saat KPK mengamankan 18 orang.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik itu disebut melanjutkan pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik.
“Terbitnya SK bupati tersebut diduga dijadikan alat untuk melakukan pemerasan melalui setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep. (Red)


















































