BeritaHukumRembang

Razia Gabungan di Sulang Rembang, 25.200 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Avatar photo
×

Razia Gabungan di Sulang Rembang, 25.200 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Razia gabungan di Rembang. (Istimewa)

Rembang, Harianpantura.com – Tim gabungan kembali menemukan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Sulang, Kamis (23/7/2026), petugas menyita 25.200 batang rokok ilegal dari sebuah toko.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto, mengatakan rokok yang disita terdiri atas enam merek, yakni Trick, Humer, RF, ESSS, ANGKER, dan BESTIE. Seluruh rokok tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Rembang.

“Petugas menemukan 25.200 batang rokok ilegal dari enam merek. Sebelum operasi, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, kemudian ditindaklanjuti dengan razia,” kata Slamet.

Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah tim gabungan memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan hingga ditemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang sah.

Menurut Slamet, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan. Satpol PP bersama instansi terkait telah menyebarkan personel ke seluruh kecamatan untuk mengumpulkan informasi sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

“Harapannya, peredaran barang kena cukai ilegal semakin berkurang sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dapat terus meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik toko, Nyamani, mengaku mendapatkan rokok tersebut dari seorang sales dengan sistem penitipan. Ia mengatakan pembayaran dilakukan secara tempo sehingga menerima barang tersebut meski sebelumnya sempat menolak.

“Saya sebenarnya tidak mau, tetapi sales tersebut memaksa menitipkan barang. Pembayarannya tempo, saya tidak tahu kalau akhirnya menjadi seperti ini,” tuturnya.

Operasi penegakan BKC ilegal itu melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, Bea Cukai Kudus, Satpol PP, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *