BeritaEkonomi

Pusat Grosir Solo Resmi Ditutup Permanen, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Kios

Avatar photo
×

Pusat Grosir Solo Resmi Ditutup Permanen, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Kosongkan Kios

Sebarkan artikel ini
Pusat Grosir Solo. (Istimewa)

Solo, Harianpantura.com – Pusat Grosir Solo (PGS) resmi ditutup permanen setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Para pedagang diberi kesempatan selama tujuh hari, mulai 1 hingga 7 Agustus 2026, untuk mengeluarkan seluruh barang milik pribadi dari kios yang mereka tempati.

Perwakilan manajemen di bawah Tim Kurator, Bachtiar Ibnu Fadzli, mengatakan batas waktu tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi para penyewa untuk mengosongkan kios sebelum seluruh area PGS masuk dalam penguasaan kurator.

“Tenant-tenant diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan barang-barang milik pribadi. Setelah itu semua barang yang ada di dalam ruang lingkup area PGS itu merupakan aset kepailitan,” kata Fadzli, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, setelah masa pengosongan berakhir, seluruh aset yang masih berada di dalam kawasan PGS akan menjadi bagian dari harta pailit dan selanjutnya masuk dalam proses pemberesan untuk dilelang.

“Jadi sudah dianggap itu menjadi aset PGS pailit. Yang itu nantinya akan menjadi barang harta lelang. Seperti itu, jadi tenant-tenant diberikan waktu 7 hari untuk segera mengosongkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Kurator telah meminta operasional PGS dihentikan dan seluruh akses ditutup mulai 31 Juli 2026. Namun, manajemen memberikan kelonggaran hingga 7 Agustus agar pedagang memiliki waktu memindahkan barang dagangan mereka.

Saat ini masih terdapat sekitar 60 kios yang sebelumnya aktif ditempati, tersebar di area basement, lantai dasar, dan atrium. Sementara di lantai satu hanya tersisa dua penyewa.

Manajemen juga mengungkapkan bahwa penghentian perpanjangan kontrak sewa telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2025. Langkah tersebut diambil untuk mematuhi ketentuan hukum yang melarang penyewaan aset yang sedang dalam proses kepailitan.

“Dilarang memperpanjang. Jadi kita menghormati itu. Dengan itu kan kita tidak memperpanjang sewa yang sudah habis,” kata Fadzli.

Menurutnya, keputusan tersebut telah diterapkan bahkan sebelum putusan pailit dijatuhkan. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang kemudian resmi menyatakan PGS pailit pada 26 Februari 2026.

“Kita keputusan belum ada yang tahu nantinya di bulan Februari itu diputuskan pailit, kita belum ada yang tahu. Tapi untuk menghormati komitmen sebelumnya bahwa selama belum ada keputusan, jangan menyewakan dulu ya, berarti kita tidak menyewakan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pedagang pakaian, Ilham, mengaku harus menutup tiga kios yang selama ini ia sewa menyusul penutupan permanen PGS.

“Di sini ada tiga kios. Tiga kios. Ya sekarang ini tiga kios ya otomatis kita tutup kan karena PGS ini diaudit. Diaudit menurut berita dari kurator kan,” katanya.

Ilham mengatakan para pedagang kini mulai mencari tempat usaha baru, seperti di Beteng Trade Center (BTC) maupun Pasar Klewer. Namun, tidak semua pedagang memiliki kemampuan untuk menyewa lokasi baru sehingga sebagian memilih membawa usahanya pulang ke rumah.

“Ya yang bagi modalnya ada ya pindah. Tapi kalau enggak ada yang modalnya tanggung ya kadang pindah di rumah gitu. Jadi ya tergantung individunya masing-masing kan gitu,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *