Kudus, Harianpantura.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mulai mengurus perizinan teknis pembangunan RSUD Sunan Muria yang akan dibangun di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog. Rumah sakit tersebut disiapkan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah utara Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Abdul Hakam mengatakan, tahapan persiapan pembangunan terus berjalan. Pada 2025, pemerintah daerah telah menyelesaikan studi kelayakan (feasibility study/FS) dan penyusunan Detail Engineering Design (DED).
“Selain mengurus perizinan, sebelumnya kami juga telah menyelesaikan penyusunan FS dan DED,” kata Abdul Hakam, kemarin.
Pada awal 2026, Pemkab Kudus juga menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) melalui proses lelang. Selanjutnya, pada 2027 direncanakan pembangunan pagar sebagai tahap awal, sedangkan pembangunan gedung rumah sakit dijadwalkan dimulai pada 2028.
Berdasarkan DED, RSUD Sunan Muria akan dibangun di atas lahan seluas 10.644 meter persegi dengan bangunan lima lantai. Rumah sakit tersebut akan berstatus tipe C, melengkapi layanan kesehatan di Kabupaten Kudus yang saat ini telah memiliki RSUD Loekmono Hadi sebagai rumah sakit tipe B.
Menurut Abdul Hakam, keberadaan RSUD Sunan Muria diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah utara Kudus serta daerah sekitarnya sehingga akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan merata.
Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc Kabupaten Kudus mencatat penyusunan dokumen AMDAL dilelang pada Februari 2026. Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp618,27 juta dengan nilai penawaran pemenang Rp611,06 juta. Lelang dimenangkan oleh PT Tumbuh Jaya Desain asal Kota Semarang.
















































