Rembang, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp12.886.500.000 dalam APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 211 calon penerima hibah.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan, Pemkab Rembang menggelar Sosialisasi Calon Penerima Hibah APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 4 Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Kamis (30/7/2026).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rembang, Maruli Dwi Ronisa, mengatakan sosialisasi dilakukan agar seluruh penerima memahami mekanisme pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana hibah.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh calon penerima hibah memahami prosedur, mekanisme, serta kewajiban yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan hibah dapat berlangsung tertib administrasi, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Maruli menyebut, sebanyak 211 calon penerima hibah mengikuti kegiatan tersebut dengan total nilai hibah mencapai Rp12.886.500.000.
Dalam sosialisasi itu, Pemkab menghadirkan narasumber dari Bagian Kesra Setda, Inspektorat Kabupaten Rembang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bank Jateng. Materi yang diberikan meliputi ketentuan hibah, pengawasan, pengelolaan keuangan, hingga mekanisme penyaluran dana melalui perbankan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, menegaskan dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
“Bapak Ibu harus paham bahwa uang sebesar apa pun yang bersumber dari APBD itu berasal dari rakyat. Pasti diteropong banyak pihak. Maka laksanakan sesuai dengan pengajuan, sesuai proposal dan RAB yang telah disampaikan,” tegasnya.
Ia juga meminta penerima hibah segera melaksanakan kegiatan setelah dana dicairkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu karena seluruh penggunaan dana akan diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Saya berharap begitu mendapatkan pencairan, langsung dieksekusi dan dilaksanakan sesuai peruntukannya. Kemudian segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena semuanya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat,” ujarnya.















































