BeritaHukum

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan THR

Avatar photo
×

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) malam dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

AUL dan SAD saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan terkait pencairan THR tersebut. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink