BeritaHukumNasional

Penyidikan Berlanjut, KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex

Avatar photo
×

Penyidikan Berlanjut, KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut dan Gus Alex

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan pencekalan tersebut masih berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023โ€“2024.

โ€œBenar, masa cegah ke luar negeri untuk saudara YCQ dan saudara IAA diperpanjang,โ€ ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, perpanjangan tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026. Namun, kebijakan ini tidak lagi diberlakukan terhadap Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan haji PT Maktour.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi terkait kuota haji. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, tiga orang langsung dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur dari biro haji Maktour.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen dari total kuota yang tersedia.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penetapan dan distribusi kuota haji tersebut. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

๐Ÿ” Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink