Batang, Harianpantura.com – Polres Batang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penjualan dan penyalaan petasan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Upaya ini dilakukan guna menjaga ketenteraman, ketertiban, serta rasa aman selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Polres Batang AKBP Veronika menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan petasan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan. Kami tegaskan (menyalakan) petasan itu dilarang selama bulan suci Ramadhan,” katanya.
Menurut dia, penggunaan petasan kerap mengganggu ketertiban umum, terutama saat umat Muslim melaksanakan ibadah seperti salat tarawih dan makan sahur. Selain menimbulkan kebisingan, petasan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penggunaan petasan sering menimbulkan gangguan ketertiban umum terutama pada saat umat muslim sedang menjalani ibadah seperti tarawih dan sahur,” ujarnya.
Ia menambahkan, risiko ledakan dan kebakaran menjadi ancaman nyata dari penggunaan petasan yang tidak terkendali. Karena itu, kepolisian akan meningkatkan patroli secara intensif di berbagai titik, mulai dari kawasan permukiman, pusat keramaian, hingga lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran petasan.
“Kami tidak akan ragu menindak pelanggar baik penjual maupun masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menyambut Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau mari bersama-sama menjaga suasana kondusif selama bulan puasa agar ibadah dapat berlangsung khusyuk. Bulan Ramadhan merupakan momentum memperbanyak ibadah bukan melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” katanya. (Red)



















































