Rembang, Harianpantura.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang, mengamankan seorang pria berinisial SW (28), warga Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Ia diduga hendak menjual bubuk mercon atau serbuk mesiu seberat sekitar 5 kilogram di wilayah Kabupaten Rembang.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi bahan peledak di wilayah Kecamatan Bulu.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (27/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, SW sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli di depan sebuah toko ritel di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bahan peledak. Saat dilakukan penindakan, pelaku kedapatan membawa satu kantong plastik berisi serbuk mesiu dengan berat kurang lebih lima kilogram,” kata AKP Alva Zakya Akbar, kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa bubuk mercon yang diduga akan dijual kepada pembeli untuk bahan pembuatan petasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SW diketahui sudah beberapa kali membuat bubuk mercon. Ia mengaku mempelajari cara meracik bahan tersebut dari berbagai tutorial yang beredar di media sosial.
Selain itu, bahan-bahan dasar pembuatan serbuk mercon juga diperoleh pelaku dengan cara membeli secara daring melalui platform media sosial. Setelah diracik, bubuk tersebut kemudian dijual kepada konsumen yang diduga akan menggunakannya untuk membuat petasan.
Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang bulan Ramadan hingga Lebaran.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat maupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran 2026. (Red)


















































