Jakarta, Harianpantura.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pada tahap awal kebijakan tersebut akan diterapkan pada sejumlah platform digital dan media sosial yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Beberapa platform yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).
Kebijakan ini diberlakukan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Meutya, regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya.
Ia menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan batasan usia.
Meutya menjelaskan, langkah tersebut diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan gawai.
“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.
Meski demikian, Meutya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak maupun orang tua. Namun pemerintah menilai langkah ini penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital. (Red)
















































