BeritaHukumNasional

KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Avatar photo
×

KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Gedung KPK. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum oleh KPK tidak hanya menitikberatkan pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Menurutnya, tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pemberantasan korupsi tidak akan menyentuh motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial.

KPK berharap RUU tersebut dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset hasil korupsi.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset akan melengkapi aturan hukum yang ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” katanya.

Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menyebut RUU ini masuk dalam empat prioritas pembahasan tahun ini. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink