BeritaHukumKudus

Polres Kudus Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo
×

Polres Kudus Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti berupa tabung elpiji 12 kg yang digunakan untuk menampung dari elpiji 3 kg. (Istimewa)

Kudus, Harianpantura.com – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HS.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

“Di lokasi tersebut petugas mendapati tersangka HS sedang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (5/3/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan alat suntik untuk memindahkan gas, plastik warna kuning, satu unit timbangan, dua unit kipas angin, serta 20 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kegiatan tersebut untuk memperoleh keuntungan. Setiap pekan, tersangka mengumpulkan sekitar 100 tabung elpiji 3 kilogram yang kemudian dipindahkan isinya hingga menghasilkan sekitar 20 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

Kapolres menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah bulan. Gas hasil pemindahan kemudian dijual melalui toko kelontong di wilayah Kudus dan Pati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Polres Kudus dalam mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Sigit Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini penting terutama menjelang Idulfitri ketika kebutuhan elpiji masyarakat meningkat.

Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli elpiji non-subsidi di pangkalan resmi serta mewaspadai harga elpiji 12 kilogram yang jauh lebih murah dari harga pasar. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center Pertamina di nomor 135. (Red)

Pencarian Otomatis di Situs + Excel

🔍 Pencarian Otomatis di Situs + Ekspor Excel



JudulLink

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian YouTube ke Excel

Cari Video di Channel YouTube & Download Excel

JudulLink