Semarang, Harianpantura.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mencatat 10 kasus kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga 26 Februari 2026. Dari sejumlah peristiwa tersebut, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyebut angka kecelakaan tersebut masih tergolong tinggi dan memprihatinkan. Menurut dia, insiden terjadi baik di jalur rel maupun di perlintasan sebidang yang kerap dilintasi kendaraan dan warga.
“Berdasarkan data hingga 26 Februari 2026, telah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang dengan 16 korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menyoroti kebiasaan sebagian warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bermain, hingga menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) maupun saat sahur, terutama saat memasuki bulan Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena rel kereta merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
KAI, lanjutnya, secara tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk kepentingan di luar operasional. Larangan itu merujuk pada Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.
Luqman juga mengingatkan bahwa intensitas perjalanan kereta api akan meningkat menjelang masa angkutan Lebaran. Kondisi ini menuntut masyarakat agar semakin berhati-hati dan tidak melakukan aktivitas berisiko di sekitar rel maupun perlintasan sebidang.
“Sering kali warga tidak menyadari bahwa saat bersantai atau bermain di sekitar rel, mereka berada di area terlarang dengan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang telah menggelar 37 kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat sosialisasi di sekolah hingga Februari 2026. Selain itu, patroli rutin juga dilakukan di titik-titik rawan kecelakaan serta perlintasan yang tidak dijaga.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, komunitas railfans, serta perangkat kewilayahan setempat. Edukasi diberikan langsung kepada pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki agar lebih disiplin serta memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan dan jalur rel adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. (Red)
















































