Semarang, Harianpantura.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik produksi mi yang menggunakan bahan berbahaya formalin di Kabupaten Boyolali. Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi hingga sekitar 1,5 ton mi setiap harinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua lokasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi mi ilegal tersebut di Kabupaten Boyolali.
Lokasi pertama berada di Kecamatan Cepogo yang digunakan sebagai tempat produksi mi. Sementara itu, lokasi kedua berada di Kecamatan Mojosongo yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
“Dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar 1 ton,” ujar Djoko, Rabu (12/3/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial WH (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga sebagai pemilik usaha produksi mi tersebut.
Menurut Djoko, tersangka menggunakan formalin dalam proses pembuatan mi dengan cara mencampurkan satu liter formalin ke dalam sekitar 100 kilogram adonan mi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2022, formalin merupakan bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan karena bersifat beracun dan membahayakan kesehatan manusia.
Dari hasil penyelidikan, praktik produksi mi berformalin itu diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan wilayah pemasaran meliputi Solo dan daerah sekitarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. (Red)
















































