Pati, Harianpantura.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati bergerak menertibkan reklame dan baliho tidak berizin di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pati, Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, bersih, dan indah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, mengatakan penertiban tersebut merupakan implementasi arahan Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Bogor yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti instruksi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati.
“Melaksanakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas di Kota Bogor terkait gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sebagaimana arahan dari Bapak Plt. Bupati Pati, kami bersama dinas-dinas terkait melaksanakan penertiban reklame dan baliho yang ada di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Tri.
Penertiban dilakukan dengan menggandeng sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Sasaran utama adalah reklame dan baliho yang tidak mengantongi izin resmi maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Tri menegaskan, langkah tersebut bertujuan agar wilayah Kabupaten Pati bersih dari reklame liar yang mengganggu estetika kota serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Hal ini dimaksudkan supaya wilayah Kabupaten Pati bersih dari reklame dan baliho yang tidak berizin. Upaya serupa juga telah dilaksanakan di kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia, sehingga harapannya tercipta keindahan dan kerapian di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Melalui gerakan Indonesia ASRI, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan semakin meningkat. Dengan demikian, wajah Kabupaten Pati dapat tampil lebih tertata, nyaman, dan mencerminkan lingkungan yang aman serta sehat bagi seluruh warga. (Hms)




















































