BeritaBlora

Banprov 2026 untuk Blora Capai Rp39,3 Miliar, Fokus Infrastruktur Desa

Avatar photo
×

Banprov 2026 untuk Blora Capai Rp39,3 Miliar, Fokus Infrastruktur Desa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menyalurkan bantuan keuangan (Banprov) bagi pemerintah desa di Kabupaten Blora pada 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp39,295 miliar untuk mendukung pelaksanaan 229 kegiatan yang tersebar di sejumlah desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan besaran bantuan yang diterima setiap desa berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan dan volume pekerjaan yang diajukan. Meski demikian, rata-rata nilai bantuan mencapai sekitar Rp200 juta untuk setiap titik kegiatan.

“Besaran bantuannya bervariasi sesuai volume kegiatan. Rata-rata sekitar Rp200 juta per titik,” ujarnya.

Menurut Suwiji, sebagian besar anggaran Banprov tahun ini diarahkan untuk pembangunan fisik, seperti peningkatan infrastruktur desa dan pembangunan jaringan irigasi. Ia memastikan pelaksanaan program tersebut telah diselaraskan agar tidak berbenturan dengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3AI) yang juga berjalan di Blora.

“Dominan memang kegiatan konstruksi, termasuk irigasi. Kami pastikan tidak tumpang tindih dengan bantuan P3AI,” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan sistem swakelola oleh pemerintah desa sebagai upaya memberdayakan masyarakat setempat. Pelibatan pihak ketiga hanya diperbolehkan apabila desa benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Semangatnya adalah pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu kegiatan dilaksanakan secara swakelola. Kalau desa memang tidak mampu, baru bisa melibatkan pihak lain sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait pencairan dana, Suwiji menerangkan proses diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu, pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan melalui Dinas PMD Blora. Selanjutnya, berkas difasilitasi untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan tembusan kepada Dinas PMD Provinsi. Dana Banprov kemudian disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Belajar dari pelaksanaan Banprov tahun sebelumnya, Dinas PMD Blora meminta seluruh pemerintah desa lebih cermat dalam menyiapkan usulan kegiatan dan dokumen administrasi. Pada 2025, Blora memperoleh Banprov sekitar Rp83,9 miliar untuk 524 titik kegiatan. Namun, sebanyak 31 titik dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar tidak dapat dicairkan akibat kesalahan administrasi, seperti ketidaksesuaian nama kegiatan maupun lokasi yang diusulkan.

“Kami terus melakukan pendampingan agar kesalahan administrasi seperti tahun lalu tidak terulang sehingga seluruh bantuan bisa dimanfaatkan desa,” pungkas Suwiji. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *