Semarang, Harianpantura.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa regulasi penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ujarnya saat menerima perwakilan pengusaha di kantornya, belum lama ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa hingga kini regulasi terkait penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.
Aziz menjelaskan, dalam rancangan RPP, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.
“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Jateng telah menjalin komunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK. Salah satu masukan dari pengusaha berkaitan dengan penetapan UMSP dan UMSK yang harus diusulkan dewan pengupahan provinsi. Parameter dalam draft upah sektoral meliputi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja.
“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail, termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti, supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.
Sememtara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait upah minimum dan upah sektoral.
“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Terkait upah minimum sektoral, Frans menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan spesifik yang berat, berbahaya, dan membutuhkan keterampilan tinggi.
“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” katanya. (Hms)

















































