Jakarta, Harianpantura.com – Putusan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai dapat menjadi dorongan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Kasus tersebut sebelumnya disebut-sebut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pandangan itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menanggapi salah satu poin dalam risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang menyinggung adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yang juga kakak kandung Yaqut.
“Bisa jadi soal dana ini sudah tercium oleh Suriyah PBNU sehingga mengambil sikap tegas untuk lengserkan Staquf yang adalah abang kandung Yaqut,” kata Muslim dikutip dari RMOL, Senin (24/11/2025)
Muslim menilai publik masih mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menyoroti bahwa hingga kini KPK belum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Jika KPK segera menetapkan Yaqut tersangka dan mengusut tuntas kuota haji ini akan membuka ke mana saja aliran dana haji itu. Dan soal putusan Syuriyah NU itu memotivasi KPK untuk segera bertindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Yaqut nantinya bisa mengungkap lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dengan menetapkan tersangka Yaqut dan memeriksanya akan membongkar siapa saja yang terima dana haji tersebut. Termasuk Jokowi yang disebut-sebut namanya oleh Yaqut dalam dana haji ini,” pungkas Muslim. (Red)



















































