Semarang, Harianpantura.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, menyatakan bahwa seluruh camat di Kota Semarang yang menjabat pada 2023 seharusnya turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penunjukan langsung.
Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/8/2025).
“Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” kata Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para camat dari 16 kecamatan diminta mengembalikan uang ke kas daerah senilai total Rp 13 miliar. Uang tersebut terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung di masing-masing wilayah.
“Tiap camat rata-rata mengembalikan Rp 800 juta,” ujarnya.
Mbak Ita juga menyebut, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh pihak dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang. Dalam dakwaan, ia bersama suaminya, Alwin Basri, dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono.
Meski uang hasil temuan BPK telah dikembalikan, Mbak Ita mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK,” katanya. Ia juga berharap KPK bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara enam tahun serta pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa hukuman selesai. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1,883 miliar dalam kurun waktu 2022–2024. (Red)




















































