BeritaPati

Retribusi Parkir Tepi Jalan Pati Capai Rp342,7 Juta

Avatar photo
×

Retribusi Parkir Tepi Jalan Pati Capai Rp342,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Parkir di Pati. (Istimewa)

Pati, Harianpantura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mencatat penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp342.735.000 sepanjang Januari hingga Juni 2026. Realisasi tersebut telah mencapai 54,8 persen dari target awal tahun sebesar Rp625 juta.

Melihat tren penerimaan yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Pati berencana merevisi target pendapatan retribusi parkir menjadi Rp700 juta melalui perubahan APBD 2026.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan usulan kenaikan target didasarkan pada munculnya sejumlah sumber pendapatan baru, salah satunya dari pengelolaan parkir saat Car Free Day (CFD).

“Realisasi sampai Juni sudah Rp342.735.000 atau sekitar 54,8 persen dari target Rp625 juta. Pada perubahan APBD nanti kami mengusulkan target dinaikkan menjadi Rp700 juta karena ada potensi tambahan penerimaan, termasuk dari parkir CFD,” ujarnya.

Selain CFD, Dishub juga melihat peluang peningkatan pendapatan dari sejumlah titik parkir yang semakin ramai, seperti kawasan Pasar Minggu Kembangjoyo dan ruas-ruas jalan umum yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Menurut Nita, aktivitas parkir di Kabupaten Pati kembali menggeliat setelah sempat menurun akibat musim hujan. Memasuki musim liburan, jumlah kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan meningkat sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan retribusi.

“Biasanya saat Ramadan hingga menjelang Lebaran ramai. Sekarang juga memasuki musim liburan sehingga aktivitas masyarakat meningkat. Rata-rata pendapatan retribusi parkir mencapai sekitar Rp50 juta setiap bulan,” katanya.

Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati menjadi salah satu titik dengan aktivitas parkir tertinggi. Sejak pagi hari, kawasan tersebut dipadati masyarakat yang berolahraga, berbelanja, maupun mengunjungi pusat kuliner dan pertokoan.

Dishub mencatat layanan parkir tepi jalan umum saat ini baru menjangkau 11 kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan Pati menjadi wilayah dengan jumlah titik parkir terbanyak karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat paling tinggi.

Meski demikian, perluasan layanan parkir ke kecamatan lain masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia. Menurut Nita, masih ada juru parkir di sejumlah wilayah yang belum terdata sebagai petugas resmi Dishub.

Saat ini terdapat 370 juru parkir resmi yang bertugas di bawah pembinaan Dishub Kabupaten Pati. Setiap titik parkir umumnya dijaga dua hingga tiga petugas dengan pembagian jadwal menyesuaikan jam operasional kawasan tersebut.

Seluruh hasil retribusi parkir wajib disetorkan setiap 1×24 jam melalui koordinator lapangan sebelum masuk ke kas daerah. Untuk memastikan kepatuhan, Dishub secara rutin melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap para juru parkir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *