Pati, Harianpantura.com – Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Kecamatan Trangkil mengajukan petisi penolakan terhadap keberadaan, penambahan, maupun pengembangan usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan, Kecamatan Trangkil hingga Jetak, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Petisi tersebut muncul sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman, nyaman, religius, dan kondusif bagi kehidupan sosial warga.
PAC GP Ansor Trangkil menilai keberadaan tempat karaoke berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kebisingan, aktivitas hingga larut malam, serta berbagai persoalan sosial yang dapat berdampak pada masyarakat dan generasi muda.
Selain itu, kawasan Jalan Guyangan–Jetak dinilai memiliki karakter khusus karena berada di sekitar makam para masyayikh, menjadi jalur yang setiap hari dilalui santri madrasah, serta menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Trangkil, M. Asyhar Fikri, mengatakan pihaknya bersama masyarakat dan tokoh muda NU menolak keberadaan usaha karaoke di kawasan tersebut.
“Jadi kami masyarakat atas nama Ansor dan tokoh muda NU menolak adanya karaoke di Jalan Guyangan–Jetak. Karena lokasi tersebut itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,” kata Fikri, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan karaoke tidak sejalan dengan karakter sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga masyarakat setempat.
“Kami memohon dan meminta kepada aparat yang berwenang untuk menutup karaoke tersebut dan tidak diterbitkannya izin-izin pendirian atau pembangunan tempat hiburan karaoke,” ujarnya.
Fikri menambahkan, lokasi tersebut sering dilalui anak-anak dan santri madrasah sehingga dinilai kurang tepat untuk keberadaan usaha karaoke.
“Karena lokasi tersebut sering dilalui anak-anak, santri-santri madrasah, jadi tidak sesuai dengan karakter sosial, budaya, dan nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat,” tegasnya.
Melalui petisi tersebut, PAC GP Ansor Trangkil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, tidak menerbitkan izin baru bagi usaha karaoke di sepanjang Jalan Guyangan–Jetak. Kedua, melakukan evaluasi terhadap seluruh usaha karaoke yang telah beroperasi di kawasan tersebut.
Ketiga, menindak tegas usaha karaoke yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku. Keempat, mengutamakan pembangunan usaha yang mendukung pendidikan, ekonomi kerakyatan, pariwisata keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Kelima, melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait perizinan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan sosial.
PAC GP Ansor Trangkil berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan di kawasan Guyangan–Jetak. (Red)


















































