BeritaHukumPekalongan

Aset Diduga Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Disita KPK, Warga Mengaku Terkejut

Avatar photo
×

Aset Diduga Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Disita KPK, Warga Mengaku Terkejut

Sebarkan artikel ini
KPK sita toko ritel modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pekalongan, Rabu (17/6/2026). (Istimewa)

Pekalongan, Harianpantura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Aset yang disita meliputi dua toko ritel modern berjejaring serta satu unit rumah yang berada di wilayah Kabupaten Pekalongan. Penyitaan dilakukan menjelang agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut di Polres Pekalongan Kota.

Keberadaan papan penyitaan berlogo KPK yang dipasang di lokasi aset menarik perhatian warga setempat. Kepala Desa Domiyang, Edy M, mengatakan mayoritas masyarakat sebelumnya tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq.

“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” katanya, Rabu (17/6/2026)

Dua toko modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, masing-masing di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan. Sementara itu, satu rumah yang turut disita berlokasi di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengaku terkejut setelah mengetahui adanya penyitaan tersebut. Menurut dia, selama ini masyarakat tidak pernah mengetahui bahwa toko modern di wilayahnya diduga dimiliki oleh Fadia Arafiq.

“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Saat itu, Fadia ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang sama, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan pemerintah daerah.

Dari proyek-proyek tersebut, KPK menduga Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *