Blora, Harianpantura.com — Bawaslu Kabupaten Blora dan Polres Blora memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi pelanggaran dan kejahatan digital yang dapat muncul pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema Teknik Klarifikasi dan Investigasi yang digelar Bawaslu Blora di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Polres Blora itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, khususnya dalam menghadapi perkembangan modus pelanggaran yang semakin banyak memanfaatkan teknologi informasi dan media digital.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim menegaskan bahwa penguatan kapasitas dan kolaborasi lintas lembaga harus dilakukan sejak masa non-tahapan agar pengawas pemilu tidak tertinggal dalam mengikuti perkembangan regulasi maupun pola pelanggaran.
“Kegiatan kali ini diselenggarakan memang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora,” ujar Andyka.
Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyebut perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan dan pelanggaran, termasuk yang berpotensi terjadi dalam kontestasi politik. Karena itu, kemampuan mengidentifikasi dan mengelola bukti elektronik menjadi hal yang sangat penting.
“Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Jika tidak ada olah TKP, bagaimana menemukan bukti? Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah,” tegas Zaenul.
Ia menilai kerja sama antara Bawaslu dan kepolisian perlu terus diperkuat agar penanganan pelanggaran yang melibatkan teknologi digital dapat dilakukan secara profesional dan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain menegaskan bahwa masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat untuk memperkuat sumber daya manusia dan koordinasi antarlembaga.
“Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkapkan fakta yang menarik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Annisa Dwi Melyani menjelaskan bahwa proses klarifikasi dalam penanganan pelanggaran membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” ujarnya.
Melalui penguatan sinergi antara Bawaslu dan Polres Blora, diharapkan penanganan pelanggaran Pemilu ke depan semakin efektif, khususnya dalam mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan digital yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. (Hms)



















































