Jakarta, Harianpantura.com – Pemerintah menunda pelaksanaan program insentif pembelian sepeda motor listrik yang sebelumnya direncanakan mulai berjalan pada Juni 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena pemerintah masih mengkaji skema penyaluran bantuan agar pelaksanaannya lebih matang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan terkait insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, masih berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan.
“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga, kemarin.
Menurut Airlangga, pemerintah memutuskan menunda implementasi program selama sekitar satu bulan guna menyelesaikan berbagai aspek teknis dan mekanisme pelaksanaannya. Dengan demikian, program yang semula ditargetkan berlaku pada Juni 2026 belum dapat dijalankan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan insentif kendaraan listrik yang ditujukan untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Program tersebut ditargetkan mencakup masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang tahun 2026.
Untuk kendaraan roda dua listrik, pemerintah memperkirakan nilai insentif mencapai Rp5 juta per unit. Namun, besaran bantuan dan skema penyalurannya masih menunggu keputusan final setelah pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait rampung.
Purbaya juga menilai insentif kendaraan listrik dapat membantu menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah proyeksi harga minyak dunia yang masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat transisi menuju penggunaan energi yang lebih bersih sekaligus meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Pemerintah memastikan rincian mengenai besaran insentif, syarat penerima, serta mekanisme penyalurannya akan diumumkan setelah proses kajian dan koordinasi antarinstansi selesai dilakukan. (Red)


















































