BeritaEkonomi

Pemkab Batang Larang Pedagang Berjualan di Ruang Publik, Siapkan Area Khusus pada 2027

Avatar photo
×

Pemkab Batang Larang Pedagang Berjualan di Ruang Publik, Siapkan Area Khusus pada 2027

Sebarkan artikel ini
Bupati Batang Faiz Kurniawan (dua dari kanan) mengecek penataan trotoar dan ruang terbuka publik Alun-Alun Bandar . (Istimewa)

Batang, Harianpantura.com – Pemerintah Kabupaten Batang melarang seluruh aktivitas perdagangan dan transaksi jual beli di ruang terbuka publik maupun fasilitas umum dan sosial yang tersebar di wilayah setempat. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman digunakan masyarakat.

Bupati Batang Faiz Kurniawan mengatakan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Batang, termasuk kawasan Alun-Alun Bandar yang saat ini sedang dalam proses penataan.

Menurutnya, fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk kepentingan bersama, bukan kegiatan komersial.

“Ruang terbuka hijau ini diperuntukkan bagi kepentingan kolektif masyarakat, bukan untuk aktivitas perdagangan. Jika satu orang diperbolehkan berjualan, maka akan muncul kecemburuan sosial karena masyarakat lain memiliki hak yang sama,” kata Faiz, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, berbagai fasilitas publik seperti trotoar, lapangan, dan ruang terbuka hijau dirancang sebagai sarana rekreasi, olahraga, interaksi sosial, hingga kegiatan seni dan budaya. Keberadaan lapak pedagang di area tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi utama ruang publik dan mengurangi kenyamanan pengunjung.

Pemkab Batang ingin memastikan ruang publik tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat bermain anak, berkumpul bersama keluarga, serta lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan sosial dan budaya.

“Semua masyarakat berhak menggunakan ruang publik, tetapi bukan untuk melakukan transaksi jual beli,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah mengaku tidak menutup peluang usaha bagi para pedagang. Sebagai solusi, Pemkab Batang berencana membangun area makan atau sentra kuliner di sekitar ruang terbuka hijau, termasuk kawasan Alun-Alun Bandar, pada 2027.

Fasilitas tersebut nantinya akan dilengkapi sistem pengelolaan dan mekanisme penyewaan yang transparan sehingga para pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berjualan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.

“Bagi masyarakat yang ingin berusaha akan kami sediakan lokasi khusus. Dengan begitu, ruang publik tetap terjaga dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ujar Faiz. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *