BeritaEkonomiNasionalPolitik

PDIP Kritik Kenaikan Harga Pertamax, DPR Klaim Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

Avatar photo
×

PDIP Kritik Kenaikan Harga Pertamax, DPR Klaim Tak Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan

Sebarkan artikel ini
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik keputusan Pertamina yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green. Ia menilai kebijakan tersebut diambil tanpa komunikasi yang memadai dengan DPR sebagai mitra pengawas.

Menurut Mufti, Komisi VI DPR tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak berdiskusi sebelum penyesuaian harga diberlakukan. Padahal, kata dia, kebijakan yang berkaitan dengan energi memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

“Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi, dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini,” ujar Mufti, Rabu (10/6/2026).

Ia menilai proses pengambilan keputusan terkesan tertutup dan tidak memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Mufti menyebut pola komunikasi semacam itu telah beberapa kali menjadi sorotan DPR.

Menurutnya, meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM nonsubsidi, kenaikan harga kedua produk tersebut tetap berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menilai pemerintah dan Pertamina seharusnya melibatkan DPR dalam pembahasan sebelum kebijakan diterapkan.

Mufti juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan peran DPR sebagai representasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak luas.

“Kami meminta pemerintah dan Pertamina lebih terbuka, menghargai fungsi pengawasan DPR, serta tidak mengulangi pola komunikasi yang menimbulkan kekecewaan publik,” katanya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga jual BBM nonsubsidi mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 (RON 95) menjadi Rp17.000 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Kebijakan tersebut, kata dia, mengikuti mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.

Menurut Roberth, penyesuaian harga BBM nonsubsidi merupakan bagian dari penerapan tata kelola energi yang bertujuan menjaga keberlanjutan bisnis, kualitas layanan, serta kepastian pasokan energi bagi masyarakat.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *