BeritaNasionalPolitik

Mantan Ketua KPU Sebut Pemilu Indonesia Sudah Bebas, Namun Belum Sepenuhnya Adil

Avatar photo
×

Mantan Ketua KPU Sebut Pemilu Indonesia Sudah Bebas, Namun Belum Sepenuhnya Adil

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menilai pelaksanaan pemilu di Indonesia telah berlangsung secara bebas, tetapi belum memenuhi prinsip keadilan secara menyeluruh. Menurutnya, sistem pemilu yang berlaku saat ini masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang berdampak pada kualitas demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Ramlan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Ramlan mengkritik sistem proporsional terbuka yang digunakan Indonesia. Setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya, ia menyimpulkan bahwa sistem tersebut bukan sekadar sistem campuran, melainkan telah menjadi sistem yang “campur aduk”.

“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,” kata Ramlan.

Ia mengungkapkan sedikitnya terdapat lima bentuk ketidakadilan yang masih mewarnai pelaksanaan pemilu. Karena itu, menurutnya, Indonesia baru berhasil mewujudkan pemilu yang bebas, namun belum adil.

“Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair. Nah, buktinya apa tidak fair atau tidak adil? Itu ada lima ketidakadilan,” ujarnya.

Ketidakadilan pertama berkaitan dengan pembagian kursi DPR antarprovinsi yang dinilai belum mencerminkan kesetaraan representasi. Ramlan menyoroti masih adanya daerah yang memperoleh jumlah kursi lebih besar dibandingkan proporsi penduduknya, sementara daerah lain justru mengalami kekurangan representasi.

“Ada provinsi yang over-representation, kursi paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi yang under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima,” katanya.

Ia mencontohkan Brasil yang menetapkan alokasi kursi parlemen tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah menerapkan pendekatan serupa, meski belum dilakukan secara konsisten.

Persoalan kedua yang disorot adalah pengaturan dana kampanye. Ramlan menilai regulasi yang ada masih menyisakan banyak celah sehingga belum mampu menjamin kompetisi yang setara di antara peserta pemilu.

“Soal dana kampanye pemilu ini karena banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai prinsip kesetaraan nilai suara pemilih belum sepenuhnya terwujud. Dalam praktiknya, suara yang diberikan kepada calon legislatif dianggap memiliki bobot lebih besar dibandingkan suara yang diberikan kepada partai politik.

“Kalau kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai. Padahal katanya prinsipnya one person, one vote, one value,” katanya.

Ramlan juga menyoroti jutaan suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi karena partai penerima suara gagal melewati ambang batas parlemen. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan suara dalam demokrasi.

“Suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Pemilu 2024 itu 17,7 juta. Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value,” ujarnya.

Ketidakadilan berikutnya, lanjut Ramlan, berkaitan dengan keuntungan yang dimiliki petahana melalui akses terhadap fasilitas negara. Ia menilai penggunaan anggaran publik maupun aparatur negara untuk kepentingan politik elektoral masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

“Incumbent itu menggunakan sarana publik ya. Anggaran publik, pegawai negara, dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,” katanya.

Terakhir, Ramlan menegaskan bahwa praktik jual beli suara masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Dan yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *