BeritaHukumNasional

Silmy Karim Ditahan KPK, Menteri Imipas: Jadi Momentum Bersih-bersih Internal

Avatar photo
×

Silmy Karim Ditahan KPK, Menteri Imipas: Jadi Momentum Bersih-bersih Internal

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Agus menyatakan seluruh pihak diminta menghormati dan mendukung proses penegakan hukum tersebut agar dapat berjalan secara transparan dan tanpa hambatan.

Menurut dia, kasus yang terjadi saat ini menjadi momentum bagi Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam memperkuat tata kelola layanan keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, Kementerian Imipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Langkah itu dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan yang dilakukan KPK.

Meski demikian, Agus memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan. Ia menegaskan proses hukum yang menimpa salah satu pejabat kementerian tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Kami memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan seperti biasa dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Agus juga menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan penyidik KPK dalam mengusut perkara tersebut.

Sementara itu, KPK telah resmi menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Menurut Budi, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sehingga seluruh unsur dalam pasal yang disangkakan dinilai telah terpenuhi.

“Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B terkait gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini kini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *