Pekalongan, Harianpantura.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan seluruh aktivitas pendidikan di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, dihentikan menyusul penetapan pengasuh lembaga tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan perlindungan hak pendidikan para santri yang terdampak kasus tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum masih ditangani Polres Pekalongan Kota. Kami menghormati dan menyerahkan seluruh penanganannya kepada pihak kepolisian,” kata Nurul, kemarin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, Padepokan Padang Ati tidak tercatat sebagai pondok pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Dengan status tersebut, lembaga itu tidak berada dalam pengawasan maupun pembinaan Kemenag.
Pasca mencuatnya kasus dugaan pencabulan, Kemenag bersama sejumlah pihak langsung mengambil langkah penanganan dengan memulangkan seluruh santri kepada orang tua atau wali masing-masing guna menjamin keselamatan dan perlindungan mereka.
Tak hanya itu, Kemenag juga membuka jalur perpindahan bagi santri yang ingin melanjutkan pendidikan berbasis pesantren. Koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah pondok pesantren resmi di wilayah sekitar untuk menerima para santri pindahan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pondok pesantren yang memiliki legalitas resmi agar para santri dapat melanjutkan pendidikan tanpa terputus,” ujarnya.
Menurut Nurul, perhatian utama saat ini adalah memastikan masa depan pendidikan para santri tidak terganggu akibat kasus yang menimpa lembaga tempat mereka belajar sebelumnya.
Ia menegaskan, santri yang juga mengikuti pendidikan formal tetap dapat melanjutkan kegiatan belajar mengajar, termasuk mengikuti ujian sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi dan tidak menjadi korban kedua akibat persoalan yang terjadi,” katanya.
Kasus yang menjerat pengasuh Padepokan Padang Ati sendiri kini masih dalam proses penyidikan Polres Pekalongan Kota. Sementara itu, Kemenag menegaskan tidak ada lagi aktivitas pendidikan yang berlangsung di lembaga tersebut setelah seluruh santri dipulangkan dan proses relokasi pendidikan dilakukan. (Red)

















































