BeritaHukumPekalongan

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Pimpinan Ponpes Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar photo
×

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Pimpinan Ponpes Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pimpinan ponpes di Kabupaten Pekalongan (baju putih) digiring petugas ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (Istimewa)

Pekalongan, Harianpantura.com – Polres Pekalongan Kota menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial AKF (54) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung ditahan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan penahanan awal dilakukan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” kata Setiyanto di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Dalam perkara ini, AKF dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan maupun kerentanan korban. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polisi hingga Kamis pagi telah memeriksa enam orang saksi korban. Aparat juga membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor, baik secara langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota maupun melalui layanan hotline.

Sebelumnya, AKF diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026) pagi dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Riki Yariandi mengungkapkan tindakan yang dilakukan tersangka tidak hanya berupa pelecehan verbal, tetapi juga fisik. Menurutnya, para korban selama ini enggan melapor karena merasa takut terhadap sosok tersangka yang dianggap sebagai figur orang tua dan tokoh agama di lingkungan pondok pesantren.

“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” ujar Riki.

Ia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan kedekatan dengan para santri untuk melancarkan aksinya. Modus yang dipakai di antaranya meminta korban melakukan pijat hingga memanfaatkan situasi sepi dan tertutup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *