BeritaHukumPati

Modus Loloskan Masuk Akpol, Dua Pria di Pati Tipu Korban Rp1,5 Miliar

Avatar photo
×

Modus Loloskan Masuk Akpol, Dua Pria di Pati Tipu Korban Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polresta Pati berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol). (Istimewa)

Pati, Harianpantura.com – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus ini, dua pria diamankan setelah diduga menipu korban hingga Rp1,5 miliar dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban masuk Akpol melalui jalur khusus.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2024. Korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merasa kecewa setelah anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh AP (40), kerabat korban, yang menawarkan bantuan agar anak korban bisa mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat.

AP disebut meminta biaya sebesar Rp1,5 miliar dan meyakinkan korban bahwa anaknya dipastikan lolos Akpol. Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, korban diminta menyerahkan uang muka Rp750 juta.

Korban kemudian diajak ke Jakarta bersama anaknya untuk bertemu AG (39), pria yang disebut memiliki akses mengurus kelulusan Akpol. Saat pertemuan di Jakarta, AG mengaku sebagai anggota Polri dan kembali meyakinkan korban bahwa proses kelulusan anaknya terjamin.

Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai Rp750 juta dan cek giro senilai Rp700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal. Selain itu, korban juga memberikan uang Rp50 juta kepada AG sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Tak berhenti di situ, setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan uang Rp50 juta oleh AP dengan alasan menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang dilakukan tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Kecamatan Margorejo.

Namun hingga waktu berlalu, janji kelulusan Akpol tersebut tidak pernah terbukti. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Pati.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua terduga pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026. AG diamankan di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan laporan transaksi finansial Bank BRI berupa cek giro senilai Rp700 juta, dokumen penyerahan uang, serta barang bukti lain yang masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana.

Penyidik juga telah memeriksa korban, anak korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan uang dan komunikasi antara korban dengan para pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara serius karena modus semacam itu sangat merugikan masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan harapan orang tua yang ingin anaknya lolos masuk institusi negara dengan cara tidak resmi, lalu mengambil keuntungan pribadi dalam jumlah besar,” ujar Kompol Dika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

“Rekrutmen Polri dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *