Berita

Viral Bangun di Atas Jalan, Pembangunan KDMP di Temanggung Dihentikan Sementara

Avatar photo
×

Viral Bangun di Atas Jalan, Pembangunan KDMP di Temanggung Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih Desa Kaloran, Temanggung. (Istimewa)

Temanggung, Harianpantura.com – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dihentikan sementara setelah menuai sorotan publik. Bangunan koperasi tersebut menjadi perbincangan di media sosial karena berdiri di atas sebagian jalan umum yang biasa dilalui kendaraan bermotor.

Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho mengatakan pembangunan KDMP sebelumnya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan.

“Pembangunan KDMP tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Hermawan di Markas Kodim 0706/Temanggung, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, setelah muncul polemik di masyarakat, pemerintah daerah meminta agar proses pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Pemda mengharapkan untuk sementara proses ini dihentikan sejenak sampai ada keputusan baru,” ujarnya.

Gedung KDMP Desa Kaloran berada di Jalan Kauman Kaloran, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Kaloran. Jalan tersebut merupakan akses umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Pantauan di lokasi, kondisi bangunan koperasi hingga kini masih belum rampung. Tembok bangunan belum dicat, sementara kaca dan pintu besi pada bagian gerai koperasi juga belum terpasang.

Kepala Desa Kaloran, Walyoto, enggan memberikan penjelasan panjang terkait polemik pembangunan tersebut. Ia hanya menyebut lahan yang digunakan merupakan satu-satunya lokasi yang tersedia.

“Itu lahan satu-satunya,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Manda Kartiko, menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pembangunan fisik gedung koperasi tersebut.

“Terkait pembangunan tidak dilibatkan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Joko Julianto menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Koperasi Merah Putih.

Dalam aturan itu, perangkat desa diminta berkoordinasi dengan kodim setempat terkait pendataan aset tanah dan bangunan. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang menangani pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PT Agrinas juga diketahui melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pembangunan koperasi tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *