Jakarta, Harianpantura.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11/2025), seperti dikutip dari Detiknews.
Dasco menjelaskan, langkah rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR. Komisi Hukum kemudian diminta melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi cs.
“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelasnya.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh Dasco.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemberian rehabilitasi tersebut bukan preseden buruk.
“Tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari Antara.
“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang, Asep menegaskan bahwa rehabilitasi berada di luar ranah KPK setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses yang dilakukan KPK selama menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
“Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” katanya.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dua pejabat lain—M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (Red)




















































