Jakarta, Harianpantura.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah bukanlah dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, melainkan murni keputusan pemerintah daerah.
“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Antara.
Hasan menjelaskan, efisiensi anggaran pemerintah pusat sejak awal 2025 berlaku untuk seluruh 500-an kabupaten/kota dan seluruh kementerian/lembaga, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan satu kasus spesifik.
“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penetapan tarif PBB-P2 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang disepakati bupati/wali kota bersama DPRD.
“Beberapa kebijakan tarif PBB bahkan sudah ditetapkan sejak tahun 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025,” katanya.
Menurut Hasan, porsi efisiensi dari pusat terhadap total transfer dana ke daerah hanya sekitar 4–5 persen.
“Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal. Efisiensi dari pusat itu porsinya hanya sekitar 4–5 persen dari total anggaran yang dikelola pemerintah daerah,” ujarnya.
Fenomena kenaikan tarif PBB-P2 terjadi di berbagai wilayah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat melonjak hingga 250 persen sebelum dibatalkan. Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sedangkan Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen. Lonjakan ini memicu protes warga dan membuat sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut. (Red)




















































