BeritaKudusPendidikan

Minim Peminat, Jabatan Kepala Sekolah SD di Kudus Banyak Kosong

Avatar photo
×

Minim Peminat, Jabatan Kepala Sekolah SD di Kudus Banyak Kosong

Sebarkan artikel ini
Belajar mengajar di SD. (Istimewa)

Kudus, Harianpantura.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat ratusan sekolah dasar (SD) saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi tersebut dipicu oleh banyaknya pejabat yang telah memasuki masa purna tugas dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, mengungkapkan bahwa jumlah kekosongan jabatan kepala sekolah mencapai sekitar 130 sekolah dan berpotensi terus meningkat. Pasalnya, setiap bulan terdapat belasan guru yang pensiun, termasuk di dalamnya kepala sekolah.

“Jumlahnya masih bisa bertambah, karena tiap bulan ada sekitar 15 guru yang memasuki masa pensiun,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya mendorong para guru yang telah memenuhi kriteria agar ikut serta dalam seleksi kepala sekolah. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat pengisian jabatan secara definitif di masing-masing satuan pendidikan.

Adapun syarat untuk menjadi kepala sekolah antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, memiliki pangkat minimal Penata (III/B) bagi ASN, serta mengantongi sertifikat Guru Penggerak atau calon kepala sekolah. Selain itu, calon juga harus memiliki nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat baik.

Namun demikian, Harjuna mengakui minat guru untuk mengikuti seleksi kepala sekolah saat ini cenderung menurun. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pimpinan sekolah di tingkat dasar.

“Memang animo agak menurun, sehingga kami terus mendorong guru yang memenuhi syarat agar bersedia mengikuti seleksi,” katanya.

Sementara itu, untuk menjaga keberlangsungan manajemen sekolah, posisi kepala sekolah yang kosong saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga penetapan pejabat definitif dilakukan.

Berdasarkan data Dapodikdasmen, Kabupaten Kudus memiliki total 426 SD yang tersebar di sembilan kecamatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan sekolah negeri, sedangkan sisanya adalah sekolah swasta.

Disdikpora berharap melalui proses seleksi yang lebih optimal, kekosongan jabatan kepala sekolah dapat segera terisi sehingga pengelolaan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan maksimal.

Di sisi lain, kehadiran guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai turut membantu mengatasi keterbatasan jumlah guru ASN akibat tingginya angka pensiun, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung dengan baik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *