Kendal, Harianpantura.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari resmi melantik Agus Dwi Lestari sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal definitif di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Rabu (20/5/2026). Pelantikan ini menandai berakhirnya kekosongan jabatan Sekda yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Tiga nama mengikuti tahapan penjaringan, yakni Acmad Ircham Chalid, Wahyu Yusuf Ahmadi, dan Agus Dwi Lestari. Seluruh peserta menjalani seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga wawancara akhir.
Dari hasil penilaian panitia seleksi, Agus Dwi Lestari memperoleh nilai tertinggi dan ditetapkan sebagai Sekda definitif Kabupaten Kendal. Sebelum dilantik, Agus diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kendal.
Dalam sambutannya, Bupati Kendal menegaskan bahwa posisi Sekda memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan daerah. Karena itu, proses seleksi dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua tahapan dalam pelaksanaan penjaringan calon sekda sudah dilalui oleh pansel, dan Agus Dwi Lestari mendapatkan nilai tertinggi sehingga pansel menetapkan Agus Dwi Lestari sebagai Sekda Kendal,” ujar Tika.
Ia juga memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai prosedur tanpa ada tahapan yang dilewati. Penilaian dilakukan oleh tim panitia seleksi yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Usai dilantik, Agus Dwi Lestari menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung program pembangunan Kabupaten Kendal.
“Yang pertama saya ucapkan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Bupati Kendal. Pasca pelantikan sebagai sekda, saya akan mengkolaborasikan seluruh OPD di Kabupaten Kendal. Tentunya sebagai sekda akan selalu membangun kerja sama internal maupun eksternal untuk mewujudkan program bupati dan wakil bupati Kendal,” jelas Agus. (Red)

























































