Jakarta, Harianpantura.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Pembayaran gaji tambahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan kebijakan yang terpisah dari THR.
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Sementara itu, ketentuan teknis pembiayaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ketentuan terkait penerima, komponen, besaran, serta waktu pencairan THR dan gaji ke-13 dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Pembayaran kedua hak tersebut dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Adapun untuk lembaga nonstruktural, pembiayaan ditanggung oleh kementerian atau lembaga induk.
Sementara itu, bagi para pensiunan, pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya pada 24 Maret 2026.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR tersebut diberikan kepada ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.
Secara rinci, sekitar 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri menerima THR dari APBN sebesar Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah memperoleh THR melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan mendapatkan alokasi Rp12,7 triliun.
Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berharap penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun. (Red)

























































