BeritaHukumNasional

Empat Prajurit TNI Diamankan di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, DPR Kawal Pengusutan

Avatar photo
×

Empat Prajurit TNI Diamankan di Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, DPR Kawal Pengusutan

Sebarkan artikel ini
Dua pengendara motor yang diduga menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Istimewa)

Jakarta, Harianpantura.com — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan, keempat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

“Keempat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk pendalaman ke tahap penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, seluruh terduga pelaku merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

“Semua yang diduga pelaku berasal dari Denma BAIS TNI,” tegasnya.

Namun, Yusri belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman tersebut karena pemeriksaan masih berlangsung.

“Motif masih kami dalami,” katanya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI, lanjut Yusri, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mendorong sinergi antara TNI dan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penanganan perkara mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur peradilan koneksitas.

“Tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer diadili di peradilan umum,” ujarnya.

Komisi III juga mengapresiasi kinerja aparat dalam mengungkap pelaku, serta membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal kasus tersebut.

Selain itu, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, dan pihak korban guna memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Diketahui, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam, usai mengikuti rekaman siniar di kantor YLBHI yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *