BeritaPemerintahan

Jaga Layanan Publik, Pemprov Jateng Tolak WFH dan WFA Usai Lebaran

Avatar photo
×

Jaga Layanan Publik, Pemprov Jateng Tolak WFH dan WFA Usai Lebaran

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Sekda Jawa Tengah, Sumarno (kiri). (Istimewa)

Semarang, Harianpantura.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa tugas pemerintah daerah memiliki cakupan yang luas dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, kehadiran ASN secara fisik dinilai sangat penting.

“Kami berbeda dengan lembaga kementerian. Urusan kami bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal. Jadi, semua ASN Pemprov Jateng wajib masuk kantor,” ujar Sumarno usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Gubernur, Kota Semarang, Rabu (25/3/2026).

Ia juga menyoroti potensi penurunan kinerja apabila sistem kerja jarak jauh diterapkan tanpa pengawasan ketat. Menurutnya, ada kekhawatiran kebijakan tersebut justru dimanfaatkan sebagian pegawai untuk tidak bekerja secara optimal.

“Jangan sampai WFH ini ujungnya ASN pada libur dan tidak bekerja. Itu yang kami pikirkan. Kami sudah cek, pada hari pertama masuk ini semua lengkap, tidak ada yang mangkir,” tegasnya.

Senada dengan itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya belum melihat urgensi penerapan WFA di lingkungan Pemprov Jateng. Ia menilai upaya penghematan energi tetap dapat dilakukan melalui kebijakan lain yang lebih relevan.

Menurut Luthfi, pemerintah provinsi saat ini fokus pada pengembangan ekonomi hijau dan pemanfaatan energi terbarukan sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami sudah prioritas pada ekonomi hijau dan energi terbarukan yang masuk dalam roadmap kebijakan kami. Jadi tidak perlu WFA,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *