Jakarta, Harianpantura.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai perubahan status penahanan itu menimbulkan kekecewaan karena tidak diumumkan secara resmi sejak awal. Ia menyebut publik justru mengetahui informasi tersebut dari pihak luar, bukan dari KPK.
Menurut Boyamin, keberadaan Yaqut yang sudah tidak lagi berada di rumah tahanan KPK pertama kali terungkap dari keterangan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa. Informasi itu diperoleh setelah Silvia menjenguk suaminya saat momen Lebaran.
Dari keterangan tersebut, Yaqut disebut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). Belakangan, KPK membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Boyamin menilai situasi ini menunjukkan kurangnya transparansi dari lembaga antirasuah tersebut. Ia menegaskan bahwa prinsip keterbukaan seharusnya dijunjung tinggi, termasuk dalam setiap perubahan status penahanan tersangka.
Ia juga mengkritik tidak adanya pengumuman resmi dari KPK saat keputusan tersebut diambil. Menurutnya, publik justru mengetahui informasi itu setelah bocor dari pihak lain, yang kemudian baru dikonfirmasi oleh KPK.
Selain itu, Boyamin menyoroti waktu pengalihan penahanan yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri. Ia menilai hal tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada perlakuan khusus agar Yaqut dapat merayakan Lebaran di luar tahanan.
Lebih lanjut, ia membandingkan kebijakan tersebut dengan penanganan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat itu, permohonan keluarga untuk tidak menahan Enembe dengan alasan kesehatan tidak dikabulkan oleh KPK.
Menurut Boyamin, perbedaan perlakuan ini memunculkan kesan adanya ketidakkonsistenan dalam kebijakan penahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan.
Budi menyebut pengalihan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, yang kemudian diproses dan dikabulkan oleh KPK. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara. (Red)


























































